Soal Uang Judi Online Masuk Kas Negara, MUI: Haram!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram untuk dipergunakan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Marsudi menanggapi pertanyaan netizen terkait pendapatan negara yang berasal dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” kata Marsudi dikutip Suara.com pada Rabu (26/6/2024) dari video unggahan akun Youtube GeloraTV.

Tetapi, menurutnya, hal tersebut berbeda jika uang hasil praktik judi online sudah disita negara. Uang yang disita tersebut, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas.

Kedua hal ini, ujar Marsudi jelas berbeda. Menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa lewat judi online.

“Namun negara juga seharusnya juga tidak gak boleh juga mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi.

Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yaitu dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.

“Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu,” katanya.

Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru, an orang tua di rumah.

“Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu, percuma,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah saat ini memang sedang gencar memberantas praktik judi online. Sebab sudah dianggap meresahkan, Presiden Jokowi belum lama ini menunjuk Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.

Sumber : Soal Uang Judi Online Masuk Kas Negara, MUI: Haram!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started