PWI Tercoreng! Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW BUMN Belum Tuntas, Rp 691,2 Juta Menggantung

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Integritas para pengurus Organisasi wartawan tertua di Negara ini lagi menjadi sorotan. Hal ini menyusul terbongkarnya skandal dana bantuan BUMN untuk PWI yang dipergunakan sebagai sponsor untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK PWI, terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan, sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp 1,7 miliar ke kas organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 atau dalam hari kerja.

Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000. Rp 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.

Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya. “DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028,” kata Sasongko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

“Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” tambah Sasongko.

M Ihsan memilih mundur dari jabatannya, lanjut Sasongko, lantaran menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan.

Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Sasongko menyebut DK PWI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni.

Kemudian, anggota DK PWI,Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI.

Termasuk,tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT),Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (Sumber:Suara.com)

Sumber : PWI Tercoreng! Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW BUMN Belum Tuntas, Rp 691,2 Juta Menggantung

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started