Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding Usai Tak Terima Putusan Hakim

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Walau telah divonis ringan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sepertinya tak terima atas putusan hakim dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen pun bersiap untuk mengajukan banding terkait vonis sembilan tahun penjara yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Upaya banding Karen Agustiawan tersebut disampaikan lewat pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan.

“Tim advokat akan banding,” ujar Luhut kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Luhut mengklaim jika hukum dan hati nurani dalam vonis Karen sudah mati. Karena, Ia meyakini tak ada conflict of interest melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Karena ikut ‘tertidur’ hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas, dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Sebelumnya,Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun penjara sebab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG Pertamina.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono saat membackan amar putusan.

Sumber : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding Usai Tak Terima Putusan Hakim

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started