Dugaan Korupsi Retribusi dan Asuransi, JPU Kejari Tala Tuntut 15 Bulan Penjara Eks Kadispar 

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, PELAIHARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) Melisa Halimatus Sa’diyah dan Fahma Asmoro Maharsi, pada sidang lanjutan perkara korupsi pada Rabu (19/6/2024).

Menuntut 15 bulan penjara terhadap terdakwa MRE, eks Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Tala. 

Tuntutan hukuman itu terkait dugaan korupsi penyetoran retribusi dan asuransi pada Dispar Tala anggaran 2022 dan 2023 di Januari sampai Agustus.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tala Akhmad Rifani mengatakan, mantan kepala Dispar Tala MRE mendapat tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan oleh JPU.

Menurutnya, tidak hanya MRE, namun juga TW yang sebagai bendahara pembantu di Dispar Tala juga mendapat tuntutan yang sama. 

“Keduanya mendapat tuntutan sama, yakni 1 tahun 3 bulan, sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ucapnya, Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan, oleh karena itu kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya akan digelar sidang pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah JPU. 

“Iya selanjutnya sidang pledoi pembelaan yang diajukan dari terdakwa,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu berawal dari berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putera, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata di Tala dikenai biaya Rp 5.000 dengan ketentuan Rp 4.500 disetor ke kas daerah dan yang Rp 500 disetor ke PT Asuransi Jasa Raharja Putera.

Ternyata, tersangka yang di sidang  dalam berkas terpisah, tetapi di sidang secara bersama, selama 2022 hingga 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata.

Penulis: Farida Alriani

Editor: Aprie

Sumber : Dugaan Korupsi Retribusi dan Asuransi, JPU Kejari Tala Tuntut 15 Bulan Penjara Eks Kadispar 

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started