Diperpanjang 2 Tahun, Jabatan 79 Kades dan 86 BPD se-Kabupaten Barsel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK-Masa jabatan 79 orang Kepala Desa (Kades) dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan, bertempat di halaman Kantor Bupati setempat, Jumat (21/6/2024) sore.

Pj Bupati dalam pidatonya menerangkan, perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, yang membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Salah satu, lanjutnya, dari beberapa kebijakan penting di dalam UU tersebut yakni, perubahan terhadap masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun sebanyak 3 periode, sekarang setelah disahkan dan dikeluarkan jabatan mereka menjadi 8 tahun sebanyak 2 periode.

“Menindaklajuti UU itu, maka hari ini kita menyerahkan SK kepada 79 orang Kades dari 86 Desa, dan 86 BPD untuk diperpanjangan masa jabatannya,” terang H. Deddy Winarwan.

Ia menyampaikan, sementara untuk 7 Desa sisanya masih dipimpin oleh Pj Kades dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.

“Dengan masa perpanjangan ini kita meminta kepada para Kades untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang apalagi yang berkaitan dengan hukum, sebab, pemerintah daerah telah memfasilitasi untuk memberikan pemahaman terkait semua aturan-aturan yang ada, begitu juga SDM di lapangan harus memahami kelengkapan administrasi keuangan dalam mengelola keuangan Desa,” ujar pria alumni IPDN angkatan tahun 2000 itu.

Ia mengatakan, setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan seluruh Kades dan BPD dapat bekerja dengan baik, jujur, adil dan efektif dalam memberikan dedikasi serta pengabdian bagi masyarakat, guna kemajuan Desa.

Terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) harus transferan, tepat sasaran serta sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai disalahgunakan, karena konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

Disebutkannya, setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Barsel.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lancar hingga akhir, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa masing-masing, dan mendukung program-program pokok  pemerintah daerah, untuk kemajuan Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini dimasa depan,” kata H. Deddy Winarwan. (Alifansyah)

 

Sumber : Diperpanjang 2 Tahun, Jabatan 79 Kades dan 86 BPD se-Kabupaten Barsel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started