Miris! 2.794 Perceraian di Bogor Disebabkan oleh Judi Online

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat sebanyak 2.794 wanita mengugat cerai suaminya dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Para calon Janda tersebut mengugat cerai suaminya disebabkan sejumlah permasalahan, salah satu yakni ulah dari si suami sebab kecanduan Judi online (Judol)

“Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, cerai talak (cerai diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809,” kata Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong kepada Suara.com, Minggu (23/6/2024).

Menurut Dadang, banyak alasan yang melatarbelakangi perselisihan dalam rumah tangga itu, sehingga ada 2.794 istri yang melakukan gugat cerai.

“Di pengaduannya beralasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, disebabkan kurang nafkah,” ucap Karim.

Dadang mengatakan ada juga perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan oleh sang suami kecanduan Judol.

“Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran ada juga karena judol. (Tapi) Sangat kecil prosentasenya, paling banyak karena kurang nafkah,” tutup dia

Untuk diketahui, kasus judi online di Indonesia tampaknya sudah harus menjadi perhatian wajib bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (Polisi).

Sebab, berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terjerat judi online. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak kurang baik bagi ganerasi muda.

Salah satu desakan diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta seluruh pihak untuk mencegah anak-anak terlibat judi dalam jaringan (daring) atau online.

“Kita tentu merasa prihatin sekali ketika banyak anak-anak usia 10 tahun ke bawah terlibat judi online hingga mencapai 80 ribu itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

Penanganan judi online yang dialami anak-anak di bawah usia 10 tahun ke bawah tersebut perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Bagaimana ke depan moral bangsa jika anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) itu telah terlibat perjudian yang dilarang agama dan negara.

Pencegahan anak-anak yang terlibat judi online tersebut harus bergerak cepat dengan melibatkan semua pihak mulai kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga ketua rukun warga lingkungan setempat.

Hal itu jika penanganan anak-anak tak cepat dilakukan maka dikhawatirkan judi online semakin membudaya di masyarakat.

Berdasarkan laporan Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online.

Sumber : Miris! 2.794 Perceraian di Bogor Disebabkan oleh Judi Online

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started