Miliki Puluhan Gram Sabu, Pria Setengah Baya di Jambu Ditangkap Polisi Barut

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, MUARA TEWEH – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu semakin marak di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terbukti dengan ditangkapnya lagi seorang pria setengah baya pengedar di Jambu, Teweh Baru, Sabtu (22/6/2024) malam sekira pukul 00.05 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barut seorang pengedar sabu berinisial HR alias R (50) warga Jalan Lintas Kaltim RT 04, RW 00, Kelurahan Jambu, Teweh Baru.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenar terkait penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

AKP Sugiya mengatakan, penangkapan R berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya,” katanya, Ahad (23/6/2024).

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dalam penggeledahan itu, petugas dari Satresnarkoba berhasil menemukan 14 buah plastik klip besar kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu.

“Sabu yang petugas dapatkan sebanyak setengah ons lebih atau dengan berat total 66,75 gram bruto di belakang badan pelaku,” jelas AKP Sugiya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Terpisah Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut. 

“Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya,” ujarnya.

AKP Arie bilang dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barut berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Aprie

Sumber : Miliki Puluhan Gram Sabu, Pria Setengah Baya di Jambu Ditangkap Polisi Barut

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started