Kebakaran Gudang LPG di Bali Tewaskan 18 Orang, Ini Penyebabnya!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di gudang LPG di Denpasar, Bali, yang menyebabkan 18 orang tewas. Hasil investigasi menunjukkan bahwa api berasal dari percikan dinamo starter mobil.

Kebakaran ini terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6/2024).

Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan temuan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Bali.

Menurut Sukadi, pusat ledakan dan kebakaran terletak di bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Sukadi mengungkapkan bahwa percikan api berasal dari dinamo starter mobil pikap, yang menyambar gas keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban bernama Edi. Namun, belum ada saksi lain yang dapat mengkonfirmasi kesaksian Sukojin.

Saat olah TKP, Tim Labfor menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut, dan dinamo starter sudah terbakar. Api dari dinamo starter dengan cepat menyambar gas yang diduga keluar dari valve tabung LPG yang tidak tertutup rapat.

Meskipun kebakaran ini menyebabkan 18 orang meninggal dunia, polisi belum menemukan indikasi adanya pengoplosan gas di gudang tersebut. Hasil olah TKP dan uji laboratorium dari Labfor Polda Bali tidak menemukan bukti pengoplosan gas.

Karena itu, belum ada tambahan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar.

Sukojin saat ini dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada Minggu (9/6), kebakaran hebat terjadi di gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Insiden ini mengakibatkan 18 orang dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Pertamina Patra Niaga, setelah mengunjungi lokasi kebakaran, menyatakan bahwa gudang LPG tersebut bukan agen resmi penyalur tabung LPG.

Sumber : Kebakaran Gudang LPG di Bali Tewaskan 18 Orang, Ini Penyebabnya!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started