Sah! Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Anggota parlemen Thailand pada Selasa (18/6/2024) mengesahkan Undang-Undang terkait legalisasi pernikahan sesama jenis.

Putusan ini membuat negara Thailand sebagai yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan sesama jenis, dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (18/6).

Majelis tinggi Senat menyetujui undang-undang tersebut, setelah itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Kerajaan resmi.

Undang-undang ini diperkirakan akan disahkan setelah mendapat persetujuan hampir bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat pada pemungutan suara bulan Maret lalu.

Walaupun Thailand dikenal sebagai tujuan wisata bagi komunitas LGBTQ+ dengan bar gay dan komunitas transgender yang terkenal, pasangan sesama jenis di sana belum bisa menikah hingga sekarang.

Undang-undang ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan di Royal Gazette, sehingga pernikahan sesama jenis pertama mungkin terjadi akhir tahun ini.

Pasangan yang telah menunggu bertahun-tahun menyambut langkah ini sebagai momen bersejarah yang akan memberi mereka hak yang sebelumnya hanya dimiliki pasangan heteroseksual.

Sebuah studi oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) pada tahun 2019 menemukan bahwa meskipun ada budaya yang umumnya menerima, diskriminasi masih dialami oleh banyak orang.

Menurut LGBT Capital, sebuah perusahaan swasta yang memodelkan data ekonomi komunitas LGBT di seluruh dunia, pada tahun 2022 diperkirakan ada 3,7 juta LGBT di Thailand.

Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, setelah Taiwan dan Nepal, dan yang pertama di Asia Tenggara.

Pada bulan Oktober, pengadilan tinggi India menolak memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, dengan mengatakan bahwa hal tersebut harus diputuskan oleh parlemen.

Undang-undang baru ini mengubah rujukan terhadap “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” menjadi istilah-istilah yang gender netral seperti “pasangan” dan “orang”.

Pasangan akan memiliki akses yang sama terhadap pernikahan, serta hak yang sama dalam berbagai bidang termasuk adopsi anak, izin perawatan kesehatan, dan warisan.

Hak-hak yang ditawarkan berdasarkan undang-undang ini juga akan berlaku bagi kaum trans – meskipun, secara hukum, mereka akan tetap diakui berdasarkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir, kata para pegiat.

Para aktivis juga mendorong undang-undang pengakuan gender di Thailand untuk mengubah hal ini.

Sumber : Sah! Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started