Dinas Perkimtan Sosialisasi Biaya Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat sosialisasi biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat sampai bandara baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Rapat berlangsung di Halaman depan Kantor Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Rapat di pimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi dihadiri, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agus Siswadi, Kepala BPN, Prananda, pejabat mewakili Camat  Teweh Baru, dan Kepala Desa Hajak Sariono.

Hadir pula puluhan warga yang tanahnya terkana ganti rugi.

Kepala Disperkimtan Barito Utara,  H Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya menyampaikan harga hasil dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait harga ganti rugi tanah dari simpang Polimat sampai simbang Bandara baru HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekitar 6 KM.

Dari hasil penilaian harga KJPP, total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M2. Ada pun besaran nilai ganti rugi dari 251 persil besarannya mencapai Rp10.072.465.263.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju dilakukan pembahayaran melalui Bank Kalteng,” kata Fery Kusmiadi.

Adapupn persyaratan umum yang wajib untuk pembayaran ganti kerugian, antara lain :

  1. Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orangs yang sama.
  2.  Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum di balik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.
  3. Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.
  4. Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain.
  5. PBB telah di bayar lunas.
  6. Menyetujui harga tanah yang telah di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui penanda tanganan berita acara kesepakatan.

Fery Kusmiadi menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan mulai besok dan seterusnya. “Untuk pembayaran ganti kerugian direncanakan pada tanggal 16 Juli 2024,” imbuhnya.

Dia juga meminta dinas terkait lain, setelah pembayaran selesai agar langsung dilakukan pekerjaan pengusuran untuk menghindari  penguasaan tanah dan hal kendala lain.(*)

Sumber : Dinas Perkimtan Sosialisasi Biaya Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started