SYL Hadirkan Tiga Orang Ini Usai Jokowi dan JK Ogah Jadi Saksi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah menghadirkan tiga saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Ketiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman, di mana salah satunya adalah kader Partai NasDem.

Menurut Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, salah satu dari ketiga saksi tersebut merupakan anggota Partai NasDem.

Sementara dua saksi lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya merupakan bawahan SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Kemungkinan ketiga orang ini dipilih sebagai saksi meringankan karena Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menolak untuk memberikan kesaksian bagi SYL.

Sebelumnya, SYL telah menyurati Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Tindakan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang yang diduga diperas tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, seperti hadiah undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, serta biaya umrah dan berkurban. Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Sumber : SYL Hadirkan Tiga Orang Ini Usai Jokowi dan JK Ogah Jadi Saksi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started