Ini Dia Syarat dan Harga untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pengurusan balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan jika seseorang membeli tanah atau menerima warisan.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan menyatakan kepemilikan atau hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik berhak untuk memanfaatkan, menguasai, dan menjual tanah tersebut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi dari laman Sahabat Pegadaian pada Jumat, 7 Juni, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai

2. Surat kuasa (jika diperlukan)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang legal dari badan hukum

5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

6. Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang

7. Akta Jual Beli Tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

8. Sertifikat asli dari PPAT

9. Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)

10. Bukti pembayaran uang pemasukan

11. Informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya)

12. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

13. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Secara umum, biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan bangunan yang dibagi 1.000.

Selain di Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya ini juga dapat dibayarkan melalui notaris, dengan kisaran biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari keseluruhan nilai transaksi.

Sebelum membayar biaya balik nama, ada tiga pembayaran lainnya yang harus diselesaikan oleh pemohon:

1. Pembayaran Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

   – Pemohon harus membayar penerbitan AJB sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai penjualan tanah. Biaya ini bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di kantor PPAT dan kesepakatan antara pemohon dan petugas PPAT.

   

2. Pembayaran Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah

   – Pemohon harus membayar biaya sebesar Rp 50 ribu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah.

3. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

   – Pemohon harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

Sumber : Ini Dia Syarat dan Harga untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started