KPK Sita Aset Rita Widyasari Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan tersebut mencakup sejumlah dokumen, bukti elektronik, kendaraan bermotor, aset tanah, dan barang-barang mewah seperti jam tangan.

Hingga saat ini, KPK telah menyita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik, dan 91 unit kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan motor.

Selain itu, terdapat juga 5 aset berupa tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta sekitar 30 jam tangan mewah bermerk Rolex, Richard Mille, Hublot, dan sebagainya.

Barang-barang yang disita tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta, untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Selama persidangan, jaksa akan memohon agar barang-barang mewah tersebut disita untuk negara.

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018 oleh KPK. Dugaan tersebut meliputi upaya Rita untuk menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita, di mana pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sumber : KPK Sita Aset Rita Widyasari Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started